Selasa, 14 Oktober 2014

Jenis Pelayanan

KASI PEMERINTAHAN
1. Pengadministrasian Kependudukan:
    a. Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga;
    b. Pembuatan Surat Pengantar KTP;
    c. Pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran;
    d. Pembuatan Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk (WNI/WNA)
2. Administrasi Pemerintahan
    a. Legalisasi SPHAT;
    b. Legalisasi PH.

KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD)
1. Pembinaan administrasi Desa;
2. Menyelenggarakana pemilihan Kepala Desa dan BPD;
3. Memfasilitasi proses penyaluran dana Bangub dan DID;
4. Monitoring dan evaluasi penyaluran dana Bangub dan DID.

KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Penyaluran Raskin;
2. Memfasilitasi masalah sosial dalam masyarakat.

KASI TRAMTIB DAN LINMAS
1. Memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin dunia usaha (industri/jasa/galian C, dll)
2. Melakukan pembinaan Linmas

KASI PELAYANAN UMUM
Memberikan pelayanan pengadministrasian kantor.