KASI PEMERINTAHAN
1. Pengadministrasian Kependudukan:
a. Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga;
b. Pembuatan Surat Pengantar KTP;
c. Pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran;
d. Pembuatan Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk (WNI/WNA)
2. Administrasi Pemerintahan
a. Legalisasi SPHAT;
b. Legalisasi PH.
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD)
1. Pembinaan administrasi Desa;
2. Menyelenggarakana pemilihan Kepala Desa dan BPD;
3. Memfasilitasi proses penyaluran dana Bangub dan DID;
4. Monitoring dan evaluasi penyaluran dana Bangub dan DID.
KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Penyaluran Raskin;
2. Memfasilitasi masalah sosial dalam masyarakat.
KASI TRAMTIB DAN LINMAS
1. Memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin dunia usaha (industri/jasa/galian C, dll)
2. Melakukan pembinaan Linmas
KASI PELAYANAN UMUM
Memberikan pelayanan pengadministrasian kantor.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.